Struktur Organisasi - covid-19
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 56/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN
NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah.
- 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2010;
5. Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
- Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta pemulihan transformasi ekonomi daerah di Kota Madiun, Pemerintah Daerah membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dengan tugas dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
- 6 Halaman
|