Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dampak Corona Virus Disease 19 di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Pembatasan Sosial Berskala Besar
mewajibkan / mengharuskan Pemerintah Kota
Banjarmasin melakukan tindakan menjamin dan
menyediakan ketersediaan serta terpenuhinya
kebutuhan pokok pangan bagi penduduk Kota
Banjarmasin yang terdampak Corona Virus
Disease 19. Untuk mengakomodir pemenuhan
kebutuhan pokok pangan penduduk Kota
Banjarmasin perlu diberikan sembako dan Bantuan Sosial Tunai dalam masa Corona Virus
Disease 19. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial
Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dampak
Corona Virus Disease 19 di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Menteri kesehatan Nomor 9 tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dampak Corona Virus Disease 19 di Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Pengelolaan dan Pengorganisasian; Mekanisme Pelaksanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD No 34/2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Rumah Isolasi/Karatina Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan dalam bentuk penyelenggaraan rumah isolasi/karantina di Kota Semarang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Penyelenggaraan Rumah Isolasi/Karantina dalam Percepatan Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 Di Kota Semarang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, rumah isolasi/karantina, pengelola rumah isolasi/karantina, peruntukan rumah isolasi/karantina, sumber dana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang
PERUBAHAN - PELAKSANAAN PSBB - PENANGANAN COVID-19
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD Tahun 2020 No. 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 2 Th 2018; PP No 21 Th 2020; Perpres No 17 Th 2018; Kepres No 7 Th 2020 yg telah diubah dg kepres No 9 Th 2020; Kepres No 11 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Permenhub No PM 18 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/249/2020; Pergub Banten No 24 Th 2020; Perwal Kota Tangerang No 17 Th 2020.
Perubahan Perwal Kota Tangerang tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2020.
Peraturan Wali Kota tangerang Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota tangerang Nomor 34 Tahun 2020.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 96/C
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Tarif Retribusi Daerah Karena Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dinyatakan Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan melihat kernampuan Wajib Retribusi yang diatur dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Vints Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam upaya penanganan dampak ekonomi;
c. bahwa penyebaran Corona Vints Disease 2019 berdampak pada menurunnya tingkat ekonomi masyarakat dan dunia usaha khususnya yang menjadi Wajib Retribusi Daerah di Kota Mojokerto;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Pengurangan Tarif Retribusi Daerah Karena Dampak Corona Vints Disease 2019;
Keputusan Gubemur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Vitus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penanganan Keadaan Darurat Bencana di Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
PERWALI Kota Banjarmasin No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banjarmasin nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Telah terbit Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07 /MENKES/262/2020 tentang Penetapan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Banjarmasin Provinsi
Kalimantan Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Daerah wajib
melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Banjarmasin tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang- UndangNomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur Pedoman Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan PSBB; Hak dan Kewajiban serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB; Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Tetangga/ Rukun Warga dan Sumber Daya Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19); Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; Penegakan Hukum; Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU PADA KONDISI PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penganggaran, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga Untuk Pencegahan Dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergitas di Kota Banjar, Dan bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, menyatakan tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penuluran COVID-19 dilakukan dengan tahapan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga Untuk Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2019, Keputusan Wali Kota Nomor: 360 / 130/ 2020.
Ketentuan Umum, Keadaan Darurat, Tata Cara Pelaksanaan Penganggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat, Tata Cara Penatausahaan Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat, Tata Cara Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 32 Tahun 2020
PERWALI Kota Surakarta No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
PERWALI Kota Surakarta No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 perlu dilaksanakan secara terukur sehingga tujuan untuk melindungi segenap masyarakat di Kota Surakarta tetap memperhatikan berbagai aspek dalam menjamin kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa penyesuaian pengaturan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 berkenaan dengan usia anak harus selalu dilaksanakan berdasar penularan yang terjadi sebagai bagian pengendalian penularan Corona Virus Disease 2019 khususnya pada anak di Kota Surakarta;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perwali Kota Surakarta No. 24 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 32 Tahun 2020
Kesehatan-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana-Kebijakan Pemerintah-COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD 2020/33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/248/2020
tanggal 11 April 2020 dan Keputusan Gubernur
Provinsi Jawa Barat Nomor 443/Kep.221-Hukham/2020
tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala
Besar di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor,
Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) telah ditetapkan Peraturan Wali Kota
Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok;
b. bahwa agar pelaksanaanya dapat berjalan secara
efektif, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019
di Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
mengatur mengenai perubahan atas peraturan wali kota nomor 22 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease 2019 di kota depok
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020
PERWALI Kota Kediri No. 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 32
TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM
PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERWALI Kota Kediri No. 18 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 32
TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM
PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Kediri No. 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 32
TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM
PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERWALI Kota Kediri No. 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 32
TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM
PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu peningkatan disiplin
dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol
kesehatan;
b. bahwa ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat yang
tertuang dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 16 Tahun
2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan
Perdagangan Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Walikota Kediri
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengendalian
Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 perlu
diselaraskan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun
2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menbentuk Peraturan
Walikota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
Materi pokok: mengatur mengenai upaya meningkatkan kesadaran
dan kedisiplinan masyarakat menerapkan protocol kesehatan dengan tujuan mencegah dan menekan penyebaran Covid-19;
memberikan perlindungan kepada masyarakat;
memberikan kepastian hukum penyelenggaraan penerapan disiplin dan
penegakan hukum protokol kesehatan. memuat ketentuan antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; pelaksanaan (subjek pengaturan; kewajiban; penindakan); sanksi; sosialisasi dan partisipasi; pendanaan; monitoring dan evaluasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian
Kegiatan Hiburan dan Perdagangan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor
18);
b. Peraturan Walikota Kediri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengendalian
Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Pada Masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020
Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat