ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan dalam bentuk penyelenggaraan rumah isolasi/karantina di Kota Semarang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Penyelenggaraan Rumah Isolasi/Karantina dalam Percepatan Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 Di Kota Semarang.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun 2020.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, rumah isolasi/karantina, pengelola rumah isolasi/karantina, peruntukan rumah isolasi/karantina, sumber dana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
|