Peraturan ini mengatur Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan PSBB; Hak dan Kewajiban serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB; Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Tetangga/ Rukun Warga dan Sumber Daya Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19); Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; Penegakan Hukum; Sanksi dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat