PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman pengelolaan bantuan keuangan kepada partai politik yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo telah ditetapkan dengan Peraturan
Walikota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik; b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik maka ketentuan terkait pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang diatur dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik.
Mengingat: 14. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Nomor 38); 15. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 193 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 193); 16. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 229 Tahun 2019
tentang Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 229).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Penghitungan Bantuan Keuangan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan Bantuan Keuangan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penyaluran Bantuan Keuangan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Informasi Jabatan pada Dinas Perhubungan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 73 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2018.
Peraturan ini Tentang Informasi Jabatan pada Dinas Perhubungan;
Ketentuan Umum;
Tujuan Penetapan Informasi Jabatan;
Perumusan Informasi Jabatan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, BD Tahun 2020 No. 60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali KOta Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkanadanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah berkenaan, dan/atau serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk tahun berjalan.
UU No 2 Th 1993; UU No 25 Th 2004; UU No 17 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 8 Th 2008; PP No 12 Th 2019; Perpres No 61 Th 2019; Permendagri No 86 Th 2017; Permendagri No 31 Th 2019; Perda Prov Banten No 1 Th 2010; Perda Prov Banten No 2 Th 2011 yg telah diubah dg Perda Prov Banten No 5 Th 2017; Perda Prov Banten No 7 Th 2017; Perda Kota Tangerang No 2 Th 2008; Perda Kota Tangerang No 6 Th 2012 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 6 Th 2019; Perda Kota Tangerang No 1 Th 2013; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 8 Th 2019; Perda Kota Tangerang No 3 Th 2019; Perwal Tangerang No 28 Th 2019; Perwal Tangerang No 30 Th 2019.
Perubahan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 30 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 30 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 60 Tahun 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 60 Tahun 2020
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 353
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH
BAB III SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV STAF AHLI
BAB V KEPEGAWAIAN
BAB VI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Perwali Kota Tarakan No 35 Tahun 2016 dicabut
28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 60 Tahun 2020
Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 125
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Telaahan Staf Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor 061/341/013.02 tanggal 25 November 2020 kepada Walikota Samarinda, maka perlu mengubah Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu diubah guna meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ;
c. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perubahan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 572).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 Nomor 19), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
(1) Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah wajib menyampaikan LHKPN.
(2) Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a. Walikota;
b. Wakil Walikota;
c. Pejabat Struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas (Eselon II, III
dan IV);
d. Pejabat Pengelola Keuangan (Pejabat PembuatKomitmen dan Bendahara Pengeluaran);
e. Pejabat Fungsional Auditor;
f. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
g. Pejabat/Pegawai yang bertugas pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan atau Unit Layanan Pengadaan (ULP); dan
h. Pejabat Managerial di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan yang dirubah adalah Peraturan Walikota Samarinda Nomor 19 Tahun 2017
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 60 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjar No. 88 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyediaan Sarana Kerja Dan Fasilitas Pelayanan Publik Yang Responsif Gender Di Instansi Pemerintah Dan Swasta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi perempuan, ibu hamil dan menyusui, anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas dalam penggunaan fasilitas, sarana, prasarana umum dan pelayanan publik yang responsif gender, maka instansi pemerintah dan swasta wajib menyediakan sarana kerja yang dapat menunjang peningkatan produktivitas kerja; dan bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi setiap orang menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi, diperlukan penyediaan sarana kerja dan fasilitas pelayanan publik yang responsif gender di instansi pemerintah dan swasta; sehingga untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penyediaan sarana kerja dan fasilitas pelayanan publik yang responsif gender di instansi pemerintah dan swasta, perlu disusun suatu kebijakan sebagai acuan bagi instansi pemerintah dan swasta; dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyediaan Sarana Kerja dan Fasilitas Pelayanan Publik yang Responsif Gender di Instansi Pemerintah dan Swasta.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Sarana Responsif Gender, Pelaksanaan, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 60 Tahun 2020
PERWALI Kota Kendari No. 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, SOTK UPTB pada Badan Pendapatan Daerah ayat (2) Pasal 2; dan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pengelolaan Pasar Pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 60, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 60
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pengelolaan Pasar Pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah, dianggap perlu melakukan penyesuaian UPTD
Pengelolaan Pasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organlsasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar pada Dinas
Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Kota Kendari;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602)
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187)
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
(Berita Negara Tahun 2012 Nomor 178)
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
(Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1520)
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157)
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451)
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447)
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KELASIFIKASI
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB V TATAKERJA
BAB VI KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat