ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi perempuan, ibu hamil dan menyusui, anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas dalam penggunaan fasilitas, sarana, prasarana umum dan pelayanan publik yang responsif gender, maka instansi pemerintah dan swasta wajib menyediakan sarana kerja yang dapat menunjang peningkatan produktivitas kerja; dan bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi setiap orang menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi, diperlukan penyediaan sarana kerja dan fasilitas pelayanan publik yang responsif gender di instansi pemerintah dan swasta; sehingga untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penyediaan sarana kerja dan fasilitas pelayanan publik yang responsif gender di instansi pemerintah dan swasta, perlu disusun suatu kebijakan sebagai acuan bagi instansi pemerintah dan swasta; dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyediaan Sarana Kerja dan Fasilitas Pelayanan Publik yang Responsif Gender di Instansi Pemerintah dan Swasta.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2018.
- Ketentuan Umum, Sarana Responsif Gender, Pelaksanaan, Dan Penutup.
|