Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 Nomor 19), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah wajib menyampaikan LHKPN. (2) Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi: a. Walikota; b. Wakil Walikota; c. Pejabat Struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas (Eselon II, III dan IV); d. Pejabat Pengelola Keuangan (Pejabat PembuatKomitmen dan Bendahara Pengeluaran); e. Pejabat Fungsional Auditor; f. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Pemerintahan Daerah; g. Pejabat/Pegawai yang bertugas pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan atau Unit Layanan Pengadaan (ULP); dan h. Pejabat Managerial di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat