Peraturan Walikota (Perwali) NO. 61, BD Tahun 2020 No.61
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN AUDIT PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung tindakan penyelesaian masalah hukum perlu peran serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; Perka BPKP No. 17 Tahun 2017; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tasikamalaya No. 11 Tahun 2019; Perwali Kota Tasikmalaya No. 40 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perwali Kota Tasikmalaya No. 60 Tahun 2019; Perwali Kota Tasikmalaya No. 76 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman audit perhitungan kerugian keuangan negara yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tasikamalaya No. 11 Tahun 2019; Perwali Kota Tasikmalaya No. 40 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perwali Kota Tasikmalaya No. 60 Tahun 2019.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 61 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, BD Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 33 TAHUN
2020 TENTANG PENETAPAN BESARAN INSENTIF BULANAN DAN SANTUNAN
KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS
DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan bagi tenaga
kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Walikota Probolinggo telah menetapkan Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 33 tahun 2020 tentang Penetapan Besaran
Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan
Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) yang
ruang lingkupnya diberlakuan untuk tenaga kesehatan antara lain
dokter spesialis, dokter umum dan gigi, bidan dan perawat, serta
tenaga medis lainnya yang memberikan pelayanan COVID-19 di
rumah sakit;
b. bahwa dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Kesehatan
R.I Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian
Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang
Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Insentif
sebagaimana dimaksud dapat pula diberikan kepada tenaga
kesehatan yang terdapat di Dinas Kesehatan dan Puskesmas
yang diberikan tugas untuk melakukan pengamatan dan
penelusuran kasus COVID-19 di lapangan.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
lingkungan Pemerintah Daerah;
7. Keputusan Menteri Kesehatan R.I Nomor
HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan
Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
a. Pemberian ikepada Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan di rumah
sakit, dengan tiap-tiap bulannya per Orang sebesar :
1. Dokter Spesialis, maksimal sebesar Rp.15.000.000,00.(lima belas juta
rupiah);
2. Dokter Umum dan Gigi, maksimal sebesar Rp.10.000.000,00.(sepuluh
juta rupiah);
3. Bidan dan Perawat, maksimal sebesar Rp.7.500.000,00.(tujuh juta lima
ratus ribu rupiah); dan
4. Tenaga Medis Lainnya, maksimal sebesar Rp. 5.000.000,00.(lima juta
rupiah).
b. Selain insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a, Insentif dapat pula
diberikan kepada tenaga kesehatan yang terdapat di Pusat Kesehatan
Mesyarakat (Puskesmas) dan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana (DKPPKB) yang diberikan tugas untuk melakukan
pengamatan dan penelusuran kasus COVID-19 di lapangan, yang besaran
nominalnya ditetapkan maksimal sebesar Rp.5.000.000,00. (Lima juta
rupiah).
c. Santunan kematian bagi Tenaga Kesehatan diberikan dalam bentuk bantuan
sosial berupa uang yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dengan
kriteria per Orang maksimal sebesar Rp. 300.000.000,00.(tiga ratus juta
rupiah). bantuan sosial ini diberikan kepada Tenaga Kesehatan yang
meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan
COVID-19 saat bertugas. Tenaga Kesehatan tersebut merupakan Tenaga
Kesehatan yang tertular karena menangani pasien COVID-19 di fasilitas
pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan
COVID -19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 61 Tahun 2020
Kepegawaian, Aparatur NegaraPangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Sukabumi No. 104 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan. Peraturan ini berisi Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 33 Tahun 2016 dicabut.
44 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2020
PERWALI Kota Yogyakarta No. 156 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Mengubah sebagian
Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan persiapan untuk pelaksanaan masa tatanan normal baru terdapat kebutuhan akan adanya Pelayanan Test COVID-19 pada Pusat Kesehatan Masyarakat dari masyarakat maupun dunia usaha; b. bahwa Tarif Pelayanan Test COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum diatur dalam Peraturan Walikota tentang Tarif Pusat Kesehatan Masyarakat, maka perlu dilakukan perubahan untuk yang kedua kalinya Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; 5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; 8. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2013.
Mengubah ketentuan Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Lampiran I Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman : 4 HLM; Lampiran : 6 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 61, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 61
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari
ABSTRAK:
a. babwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah untuk
melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan
teknis penunjang tertenru perangkat daerah induknya;
b. bahwa perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dalam
kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat sering mengalami
permasalahan yang melanggar hak asasi manusia sehingga perlu
dibantu penyelesaiannya agar terpenuhi hak-haknya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pernbentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5.587)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksanaan
Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 532);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nornur 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V URAIAN TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI
BAB VI SUSUNAN ORGANISASI UPTD
BAB VII PENGANGKATAN, KEPANGKATAN, ESELONISASI
DAN PEMBERHENTlAN DALAM JABATAN
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX TATA KERJA
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa, maka perlu disusun Jadwal Retensi Arsip sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja;
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pertanian;
7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perdagangan;
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan;
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Kelautan dan Perikanan;
10. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penanaman Modal;
11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perencanaan dan Pembangunan;
12. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Perpustakaan;
13. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Urusan Kearsipan;
14. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
15. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya tahun 2019;
16. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Maksud dan Tujuan; dan
2. Jadwal Retensi Arsip Substantif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 60/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2018, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Susunan Organisasi Inspektorat terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Inspektur;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Inspektorat Pembantu I
2. Inspektorat Pembantu II
3. Inspektorat Pembantu III
4. Inspektorat Pembantu IV
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 3 Tentang Neraca
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah
Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan akuntansi yang
mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi
tentang Neraca;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 3 tentang
Neraca;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 3 tentang neraca dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, BD.2020/NO.60 LL Kota Pontianak : 15 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang HARGA SATUAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Pembiayaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara, mengatur standar harga satuan tertinggi per-m2 (permeter persegi) konstruksi fisik maksimum untuk pembangunan bangunan gedung negara;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2002, UU No.33 tahun 2004, UU No.1 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.2 Tahun 2017, PP No.29 Tahun 2000, PP No.36 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.73 Tahun 2011, Perpres No.16 Tahun 2018, Permenpu Nomor 29/PRT/M/2006, Permenpu Nomor 11/PRT/M/2013, Permenkeu Nomor 194/PMK.02/2017, Permenpupr Nomor 22/PRT/M/2018, Permenpupr No.14 Tahun 2020, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.10 Tahun 2018, Perda No.13 Tahun 2019
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pengaturan Penyelenggaraan, Klasifikasi, Standar Luas dan Standar Jumlah Lantai, Standar Harga Satuan, Pembiayaan Bangunan/Komponen Bangunan Tertentu, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan ini memiliki 14 halaman dan 1 halaman lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat