Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 61 Tahun 2020

Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN BAB III SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V URAIAN TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI BAB VI SUSUNAN ORGANISASI UPTD BAB VII PENGANGKATAN, KEPANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTlAN DALAM JABATAN BAB VIII PEMBIAYAAN BAB IX TATA KERJA BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2020
Sumber
BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 61
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan