Susunan Organisasi Inspektorat terdiri atas: a. Unsur Pimpinan : Inspektur; b. Unsur Pembantu : Sekretariat; c. Unsur Pelaksana : 1. Inspektorat Pembantu I 2. Inspektorat Pembantu II 3. Inspektorat Pembantu III 4. Inspektorat Pembantu IV d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat