Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah dimana salah satunya adalah sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah;
b. bahwa dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Probolinggo, terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai aturan sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah, sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menetapkan sistem dan prosedur pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, yang meliputi :
a. Pejabat pengelola Barang Milik Daerah;
b. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
c. Pengadaan;
d. Penggunaan;
e. Pemanfaatan;
f. Pengamanan dan Pemeliharaan;
g. Penilaian;
h. Pemindahtanganan;
i. Pemusnahan;
j. Penghapusan;
k. Penatausahaan;
l. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
m. Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Layanan Umum Daerah;
n. Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara; dan
o. Ganti Rugi dan Sanksi;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2017
DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTAHANAN KOTA TERNATE-TUGAS DAN FUNGSI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 283
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate mengamanatkan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan Kota Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dnegan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Ternate No. 19 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan Kota Ternate dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tugas dan fungsi; susunan organisasi; tugas dan fungsi jabatan struktural; tata kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN, TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DI KOTA KOTAMOBAGU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa sert menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha pemberdayaan masyarakat, pengelolaan asset milik Desa dan masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi, maka di bentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
Dasar hukum: UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permendes PDTT No 4 Tahun 2015;
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
3. Peran, Strategi dan Prinsip Dasar
4. Pembentukan
5. Pengelolaan
6. Jenis Usaha dan Permodalan
7. Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
8. Pertanggungjawaban
9. Administrasi
10. Tahun Buku dan Bagi Hasil
11. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
12. Pembinaan dan Pengawasan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok No. 15 Tahun 2017
PEDOMAN PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD 2017/15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan serta untuk mewujudkan salah satu misi Pembangunan Kota Depok yakni mewujudkan sumber daya manusia unggul, kreatif dan religius sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Depok No. 13 Tahun 2011 tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2017, telah ditetapkan Perwali Depok No. 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kota Depok yang berasal dari APBD Kota Depok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kota Depok yang berasal dari APBD Kota Depok. Dalam rangka efektifitas dan efisiensi Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri, maka Perwali tersebut perlu dilakukan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Penggunaan Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kota Depok yang berasal dari APBD Kota Depok. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri, maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu dilakukan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Penggunaan Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kota Depok yang Berasal dari APBD Kota Depok.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Permendiknas No. 69 Tahun 2009; Permendiknas No 15 Tahun 2010; Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2010; Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kota Depok yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan SD Negeri;
3. Penerima Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan SD Negeri;
4. Penggunaan Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan SD Negeri;
5. Monitoring dan Evaluasi;
6. Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
20 halaman (lampiran 7 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam di Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015
tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Pemerintah Daerah
berwenang menerbitkan izin pembukaan kantor cabang koperasi,
kantor cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam;
b. bahwa dalam rangka pemberian pelayanan pemberian izin
pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor
kas koperasi simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu mengatur tata cara penerbitan izin pembukaan kantor
cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan
pinjam dalam Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi ; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi;
Peraturan Walikota ini mengatur tata cara penerbitan izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam di Kota Surabaya dengan substansi:
(a) Kewenangan Pemberian Ijin;
(b) Persyaratan;
(c) Prosedur pelayanan;
(d) Kewajiban pemegang izin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Lembaga Kursus
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Standar Pedidikan Anak Usia Dini, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kota Solok, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, serta dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini diperlukan optimalisasi kinerja, efektifitas dan efesiensi kegiatan pendidikan yang sangat mendasar, menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak dikemudian hari melalui peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan yang bermutu perlu menetapkan Peraturan Walikota Solok tentang Pedoman Peyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Lembaga Kursus
Undang– Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009; dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan Paud dan Lembaga Kursus; Peserta Didik/ Warga Belajar dan Jumlah Peserta Didik/ Warga Belajar; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum dan Strategi Pembelajaran; Persyaratan Penyelenggara; Perizinan; Penamaan dan Penomoran; Perubahan Penyelenggaraan; Evaluasi dan Sistem Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pembinaan; Sumber Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA METRO TAHUN 2018
ABSTRAK:
undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, pemerintah daerah berkewajiban menyiapkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sebagai dasar penyusunan RAPBD tahun berikutnya;
1. undang-udnang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten dati ll way kanan, kabupaten dati ll lampung timur dan kotamadya dati ll metro
2. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
3. undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional
4. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
5. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
7. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasipemerintahan
8. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
9. peraturan pemerintahnomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah
10. peraturan memnteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
11. peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah
12. peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2017 tentang penyusunan RKPD tahun 2018
13. peraturan daerah kota metro nomor 2 tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
14. peraturan daerah kota metro nomor 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota metro
peraturan walikota ini memutuskan tentang rencana kerja pemerintahan daerah kota metro tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal oleh pemerintah Kota Gorontalo perlu dilakukan penataan kelembagaan satuan pendidikan nonformal
UU No.29 Tahun 1959 ;UU No.38 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18Tahun 2016; PERDA No.5 Tahun 2016
Dalam peraturan ini mengatur mengenai Maksud,tujuan dan ruang lingkup, Pembentukan,kedudukan,tugas dan fungsi, Susunan organisasi, Tugas dan fungsi, Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, Tata kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
tidak ada
tidak ada
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Literasi Sekolah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat
(3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
perlu gerakan moral untuk membangkitkan semangat
literasi segenap warga Kota Kendari khususnya warga
sekolah yang diwujudkan dalam bentuk Gerakan Literasi
Sekolah di Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Kendari tentang Gerakan Literasi
Sekolah;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4774);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2008 ten tang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014 ten tang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 76 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5531);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12
Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran
yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan
dalam Proses Pembelajaran;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34
Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran
yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan
dalam Proses Pembelajaran (SD: PKn, IPA, IPS,
Matematika, Bahasa Indonesia dan SMP: IPA, IPS,
Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris);
10. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang
Menetapkan
Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar
Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan
Buta Aksara;
11. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No.036/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar
Pendidikan Dasar;
KETENTUAN UMUM
MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
STRUKTUR ORGANISASI DAN PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN
STRATEGI PEMBANGUNAN BUDAYA LITERASI SEKOLAH
TAHAPAN, FOKUS DAN TARGET GLS
MONITORING DAN EVALUASI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat