Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 15 Tahun 2017

Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kota Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur mengenai Maksud,tujuan dan ruang lingkup, Pembentukan,kedudukan,tugas dan fungsi, Susunan organisasi, Tugas dan fungsi, Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, Tata kerja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 15 Tahun 2017 tentang Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kota Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
29 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2017
Tanggal Berlaku
29 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.15
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan