Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kewajiban, tugas, wewenang dan hak serta pemberhentian Kepala Desa, perlu mengatur mengenai mekanisme dan keberadaan Kepala Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 34 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemilihan Serentak; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; Biaya Pemilihan; Pelantikan, Serah Terima Jabatan Dan Masa Jabatan; Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak; Laporan Kepala Desa; Larangan dan Sanksi; Pemberhentian Kepala Desa; Pejabatan Yang Mewakili Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan; Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah ini memiliki 27 halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KAMPUNG DI KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengantisipasi terjadinya sengketa Batas Kampung dan untuk melaksanakan kewenangan Kampung, maka diperlukan adanya Pedoman Batas Kampung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Maksud dan tujuan
3. Ruang lingkup
4. Tim penetapan dan penegasan batas kampung
5. Tata cara pentapan dan penegasan batas kampung
6. Pengesahan batas kampung
7. Penyelesaian sengketa
8. Pembinaan dan pengawasan
9. Pembiayaan
10. Ketentuan lain-lain
11. Ketentuan peralihan
12. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
10 hlm, penjelasan 27 hlm, lampiran 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, perlu membentuk perangkat daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Pembentukan. Bab 3: Susunan Perangkat Daerah. Bab 4: Kedudukan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah. Bab 5: Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Bab 6: Staf Ahli. Bab 7: Kepegawaian. Bab 8: Ketentuan Peralihan. Bab 9: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Dearah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa.
UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014;
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Bab III Pembentukan UPT;
Bab IV Staf Ahli;
Bab V Kepegawaian;
Bab VI Ketentuan Lain-Lain;
Bab VII Ketentuan Peralihan; dan
Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Kesui Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakat serta aspirasi yang berkembang di masyarakat, maka dipandang perlu dilakukan Perubahan Nama Kecamatan Wakate.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan Nama Kecamatan Wakate yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 7 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Kesui Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2016.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 7 Tahun 2011.
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kuantan Singingi No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia Nomor 3902);
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pembahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5887);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten kuantan singingi. Pedoman bagi pemerintah dalam pembentukan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan 10 Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Derah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Derah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Derah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PEMBENTUKAN UPT, STAF AHLI, KEPEGAWAIAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan
10
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 21);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 23);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
d. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 22), kecuali yang mengatur mengenai Rumah Sakit Umum Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Banyuwangi yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka kewenangan untuk menyelenggarakan beberapa urusan bidang energi dan sumber daya mineral dilimpahkan pada pemerintah Provinsi.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
pengaturan kembali kewenangan pemkab Banyuwangi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana urusan ESDM menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi
Pengaturan ketertiban umum terkait pendirian toko waralaba, usaha karaoke
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat