Peraturan ini mengatur antara lain: 1. Ketentuan umum 2. Maksud dan tujuan 3. Ruang lingkup 4. Tim penetapan dan penegasan batas kampung 5. Tata cara pentapan dan penegasan batas kampung 6. Pengesahan batas kampung 7. Penyelesaian sengketa 8. Pembinaan dan pengawasan 9. Pembiayaan 10. Ketentuan lain-lain 11. Ketentuan peralihan 12. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat