1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah; 2. Ketentuan Pasal 7 diubah; 3. Ketentuan Pasal 10 dihapus. 4. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 12A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat