Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Bone, diperlukan partisipasi masyarakat karena terdapat pembiayaan yang tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa Sebagai pelaksanaan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Menteri dalam Negeri dan Menteri Desa, Nasional, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam hal biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati Menetapkan Peraturan Bupati untuk pembebanan biaya tersebut kepada Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ang Pembenihan Daerah-daimah Tingkat II di Bularest (Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun 1989 Monor 74, Tambahiay Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822),
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (Lembarang Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelengaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Repoblik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Repoblik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495):
6. Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembarang Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang perubahan Kedua Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601),
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Repiblik Indonesia Nomor 5539); Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ( Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mentri Dalam Negeri, Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 25 SKB /V/2017, Nomor 590-3167 A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;
Maksud, Tujuan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Aceh Timur pada umumnya dan ekonomi masyarakat khususnya, perlu dilakukan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 40 Tahun 1996; PP Nomor 24 Tahun 1997; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 5 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembiayaan; BAB III Sosialisasi; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 88 Tahun 2018
rumah susun - pembentukan unit pengelola rumah susun sederhana sewa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah menyebutkan bahwa pada dinas atau badan daerah kabupaten dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, dan berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah menyebutkan bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 14/PERMEN/M/2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang Nomor 32 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang Nomor 61 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan, kedudukan, dan susunan organisasi Unit Pengelola (UP) Rusunawa dan tugas dan fungsi UP Rusunawa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 72 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dan sehubungan dengan adanya perubahan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Sanggau perlu diganti
UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010, perda No.3 Tahun 2010, Perda no.5 Tahun 2010, Perda No.8 Tahun 2016, Perbup No.59 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Pendelegasian wewenang; Objek Pajak, Subjek Pajak dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak dan Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan; Saat BPHTB Terutang; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketepatan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Tata Cara pengajuan Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pelaporan dan Pemeriksaan; Kadaluwarsa Penagihan; Pembayaran Denda; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Pencabutan Perbup No.11 Tahun 2011
25 halaman dan 14 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 71 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dan sehubungan dengan adanya perubahan perangkat daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Sanggau perlu diganti
UU no.27 Tahun 1959, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.135 Tahun 2000, PP No.25 Tahun 2002, PP No.69 Tahun 2010, Perda no.3 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2010, Perda No.8 Tahun 2016, Perbup No.59 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang; Dasar pengenaan Pajak, Tarif Pajak dan Cara Menghitung Pajak; Tata cara Pemungutan PBB-P2, tata cara pemeriksaan pajak; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
pencabutan Perbup No.34 Tahun 2013
20 halaman dan 17 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 69 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA AMBAWANG DAN DESA AIR PUTIH KECAMATAN KUBU
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Desa Ambawang Kecamatan Kubu dan Desa Air Putih Kecamatan Kubu Nomor 146/02/BA/BTS-DSA/2017 tanggal 04 April 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Ambawang dan Desa Air Putih Kecamatan Kubu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.4 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.47 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
4 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 69 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS KECAMATAN ANTARA KECAMATAN BATANG LUPAR DENGAN KECAMATAN BUNUT HILIR KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan Antara Kecamatan Batang Lupar dengan Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Nomor :135.4/1629/SETDA/PEM-A tanggal 22 Oktober 2018;
bahwa untuk tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kecamatan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesaban Batas Kecamatan Antara Kecamatan Batang Lupar dengan Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 17 tahun 2018, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas HUlu No. 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Penegasan Batas Wilayah Kecamatan antara Kecamatan Batang Lupar dengan Kecamatan Bunut Hilir, Peta Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Antar Kecamatan Batang Lupar dengan Kecamatan Bunut Hilir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Peraturan ini terdiri dari 6 Hlm dan 3 Hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 68 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS KECAMATAN ANTARA KECAMATAN BUNUT HILIR DENGAN KECAMATAN MENTEBAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan Antara Kecamatan Batang Lupar dengan Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Nomor :135.4/1629/SETDA/PEM-A tanggal 22 Oktober 2018;
bahwa untuk tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kecamatan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesaban Batas Kecamatan Antara Kecamatan Batang Lupar dengan Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 17 tahun 2018, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas HUlu No. 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Penegasan Batas Wilayah Kecamatan antara Kecamatan Bunut Hilir dengan Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu, Peta Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Antar Kecamatan Bunut Hilir dengan Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Peraturan ini terdiri dari 6 Hlm dan 2 Hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 68 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA DURIAN DAN DESA SIMPANG KANAN KECAMARAN SUNGAI AMBAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Desa Durian dan Desa Simpang Kanan Kecamatan Sungai Ambawang Nomor 146/10/BA/BTS-DSA/2017 tanggal 6 Desember 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas desa Durian dan Desa Simpang Kanan Ambawang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.4 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.47 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016.
BATAS DESA DURIAN DAN DESA SIMPANG KANAN KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
4 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat