BATAS DESA DURIAN DAN DESA SIMPANG KANAN KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2018/NO.69, LL KAB.KUBURAYA: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA DURIAN DAN DESA SIMPANG KANAN KECAMARAN SUNGAI AMBAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Desa Durian dan Desa Simpang Kanan Kecamatan Sungai Ambawang Nomor 146/10/BA/BTS-DSA/2017 tanggal 6 Desember 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas desa Durian dan Desa Simpang Kanan Ambawang.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.4 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.47 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016.
- BATAS DESA DURIAN DAN DESA SIMPANG KANAN KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
- 4 HALAMAN
|