rumah susun - pembentukan unit pengelola rumah susun sederhana sewa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah menyebutkan bahwa pada dinas atau badan daerah kabupaten dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, dan berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah menyebutkan bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 14/PERMEN/M/2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang Nomor 32 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang Nomor 61 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan, kedudukan, dan susunan organisasi Unit Pengelola (UP) Rusunawa dan tugas dan fungsi UP Rusunawa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 hlm
|