Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 68 Tahun 2018

PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS KECAMATAN ANTARA KECAMATAN BUNUT HILIR DENGAN KECAMATAN MENTEBAH KABUPATEN KAPUAS HULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Penegasan Batas Wilayah Kecamatan antara Kecamatan Bunut Hilir dengan Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu, Peta Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Antar Kecamatan Bunut Hilir dengan Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 68 Tahun 2018 tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS KECAMATAN ANTARA KECAMATAN BUNUT HILIR DENGAN KECAMATAN MENTEBAH KABUPATEN KAPUAS HULU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
19 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2018
Tanggal Berlaku
20 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.68, TBD No.68, LL KAB. KAPUAS HULU: 8 HLM
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan