PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS KECAMATAN ANTARA KECAMATAN BUNUT HILIR DENGAN KECAMATAN MENTEBAH KABUPATEN KAPUAS HULU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2018/NO.68, TBD No.68, LL KAB. KAPUAS HULU: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS KECAMATAN ANTARA KECAMATAN BUNUT HILIR DENGAN KECAMATAN MENTEBAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan Antara Kecamatan Batang Lupar dengan Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Nomor :135.4/1629/SETDA/PEM-A tanggal 22 Oktober 2018;
bahwa untuk tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kecamatan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesaban Batas Kecamatan Antara Kecamatan Batang Lupar dengan Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 17 tahun 2018, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas HUlu No. 4 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Penegasan Batas Wilayah Kecamatan antara Kecamatan Bunut Hilir dengan Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu, Peta Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Antar Kecamatan Bunut Hilir dengan Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
- Peraturan ini terdiri dari 6 Hlm dan 2 Hlm lampiran
|