Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 72 Tahun 2018

TATA CARA PENGELOLAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Pendelegasian wewenang; Objek Pajak, Subjek Pajak dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak dan Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan; Saat BPHTB Terutang; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketepatan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Tata Cara pengajuan Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pelaporan dan Pemeriksaan; Kadaluwarsa Penagihan; Pembayaran Denda; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 72 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
03 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2018
Tanggal Berlaku
03 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.72, TBD No.72, LL KAB SANGGAU : 39 HLM
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 619 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan