TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH /CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/ No. 4 Seri F No. 481
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH /CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, harus dutetapkan rinciannya bagi setiap desa oleh bupati/walikota. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; PP NO. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017; Permenkeu No. 199/PMK.07/2017; Permenkeu No. 226/PMK.07/2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendes No. 19 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Rincian Dana Desa setiap Desa di
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 12 hlm, Lampiran : 2 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Pemberian TPP
3. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
4. Perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
5. Penganggaran Pembayaran
6. Pengawasan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Isi 16 Halaman, Lampiran 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/N0.4; TLD NO.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendukung keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai representasi dari warga masyarakat di daerah, maka perlu adanya pengaturan terkait pemberian penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka penguatan fungsi, tugas dan wewenangnya di dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Paser No.14 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 9 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Paser, meliputi:
1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD (Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Alat Kelengkapan, Tunjangan Alat Kelengkapan Lain, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Reses).
2. Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD (Jaminan kesehatan, Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan kematian, Pakaian dinas dan atribut, Rumah negara dan perlengkapannya, Kendaraan dinas jabatan, Belanja rumah tangga, Rumah negara dan perlengkapannya, dan Tunjangan transportasi.
3. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD.
4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.
5. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: Peraturan Daerah Kabupaten Pasir No.14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No.9 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 19 diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 21 diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Bupati.
22 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenpar No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024
tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi
Pegawai
Mencabut :
Permenpar No. 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Tanjung Jabung Timur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Tanjung Jabung Timur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
PEMBERIANTAMBAHANPENGHASILANPEGAWAIAPARATURSIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR-2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2021/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIANTAMBAHANPENGHASILANPEGAWAIAPARATURSIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Diktum Kesatu
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2020 ten tang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri
Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
UU 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014; UU 30 Tahun 2014; PP 12 Tahun 2017; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 29 Tahun 2019
Perbup 4 Tahun 2021 mengatur mengenai Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP); Kriteria Pemberian TPP; Penetapan Pemberian Besaran TPP; Penilaian Pemberian TPP; Rekam Kehadiran; Pengurangan Pemberian TPP; Penganggaran dan Pembayaran TPP; Tim Pelaksanaan, Penanggung Jawab, dan Pengendalian TPP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
37
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Masa Bakti Tahun 2009-2014 Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kata Magelang sampai saat ini belum
dapat menyediakan Rumah Jabatan bagi Wakil Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Rumah Dinas bagi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang masa bakti
2009-2014; bahwa bagi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Magelang masa bakti 2009-2014 diberikan tunjangan
perumahan berdasarkan hasil kajian dan perhitungan dengan
berita acara nomor 012 I 31 / 100 / 2011 , tanggal 14 Januari
2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tunjangan Perumahan Wakil Ketua dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang
Masa Bakti Tahun 2009-2014 Tahun Anggaran 2011 ;
Undang-Undang Nomor 17 T ahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan walikota ini mengatur tentang tunjangan perumahan wakil ketua dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota magelang masa bakti tahun 2009-2014 tahun anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2011
Honorarium Kepala Dusun dan Kepala lingkungan ABSTRAK
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Honorarium Kepala Dusun dan Kepala lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja,
kesejahteraan dan taraf hidup kepala dusun
dan kepala lingkungan, maka perlu diberikan
honorarium sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
b. bahwa untuk maksud tersebut di alas, maka
dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gowa tentang Honorarium
Kepala Dusun dan Kepala Lingkungan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik.
Indcnesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
i. 'Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
tentang Kelurahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 159,
Tambahan Lembaran Negara Republik ·
Indonesia Nomor 4588);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9
Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa
dalam Wilayah Kabupaten Gowa (Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005
Nomor9);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun
2006 Nomor 6);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nornor 3);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Ketja Kt;:camatan. dan Kelurahan Kabupaten
. Go;a (Lembaran Derah Kabupaten Gowa
Tahun 2008 No. rnor 9);
10. ·Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009
Nornor 8).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TUGAS KEPALA DUSUN DAN KEPALA LINGKUNGAN
BAB llI : PENGANGKAT AN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DUSUN DAN KEPALA LINGKUNGAN
BAB V : HONORARIUM' KEP ALA DUSUN DAN KEPALA LINGKUNGAN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2011.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan pelayanan
kepada masyarakat melalui peningkatan kinerja Aparatur
Sipil Negara berbasis kinerja, realisasi anggaran dan
kepatuhan disiplin Aparatur Sipil Negara, perlu mengatur
kriteria dan prosedur pemberian tambahan penghasilan
didasarkan atas penilaian objektif terhadap capaian target
Kinerja Pegawai, target dan realisasi kegiatan, serta
ketepatan waktu kerja;
b. bahwa sehubungan dengan berlakunya Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Wali Kota
Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, dipandang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundangundangan
sehingga perlu ditetapkan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wall Kota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 94 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian TPP, tata cara perhitungan besaran TPP, tata cara perhitungan pembayaran TPP, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan khusus, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
20 hlm
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024
Tata Cara - Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 4, BN 2024 (240): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri /Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 dan PP Nomor 10 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selisih pensiun pokok/tunjangan merupakan penyesuaian atas perbedaan besaran antara pensiun pokok/tunjangan yang diterima oleh penerima pensiun/tunjangan lama dengan penerima pensiun/tunjangan baru.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 39 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli pada Mahkamah Pelayaran di Kementerian Perhubungan
Mencabut :
KEPPRES No. 13 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Anggota Dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 4, LLSETKAB : 6 HLM
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat