PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-BULELENG-TAMBAHAN-PENGHASILAN-KEPADA-PEGAWAI-APARATUR-SIPIL-NEGARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016;
- Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Pemberian TPP
3. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
4. Perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
5. Penganggaran Pembayaran
6. Pengawasan
7. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
- Isi 16 Halaman, Lampiran 2 Halaman
|