Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Prinsip Pemberian TPP 3. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara 4. Perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara 5. Penganggaran Pembayaran 6. Pengawasan 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat