Delegasi Republik Indonesia
1975
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Petunjuk-Petunjuk Pengarahan Untuk Delegasi Republik Indonesia ke Pertemuan Menteri Luar Negeri Indonesia, Malaysia dan Singapura pada Tanggal 17, 18 Pebruari 1975.
ABSTRAK: |
- Dipandang perlu untuk memberikan petunjuk-petunjuk pengarahan bagi Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke Pertemuan Menteri-menteri Luar Negeri Indonesia, Malaysia dan Singapura yang akan diadakan di Singapura pada tanggal 17, 18 dan 19 Februari 1975.
- Dasar Hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945.
- Inpres ini mengatur mengenai Penggunaan petunjuk petunjuk pengarahan sebagaimana terlampir pada Instruksi Presiden ini sebagai landasan dan pedoman dalam menghadapi masalah-masalah yang dibahas pada Pertemuan Menterimenteri Luar Negeri Indonesia, Malaysia dan Singapura di Singapura pada tanggal 17, 18 dan 19 Februari 1975. Memberikan laporan kepada Presiden tentang perkembangan Pertemuan Menteri-menteri selama berlangsungnya Pertemuan tersebut dan Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden.
|
CATATAN: |
- Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 1975.
- Lampiran file: 2 hlm
|