Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 1976

Pengarahan Kepada Delegasi Indonesia pada Sidang Habitat di Vancouver, Kanada

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini mengatur mengenai Penggunaan petunjuk-petunjuk sebagaimana terlampir pada instruksi Presiden ini sebagai landasan dan pedoman dalam menghadapi masalah-masalah yang dibahas pada Konferensi HABITAT di Vancouver, Kanada, pada tanggal 31 Mei hingga 11 Juni 1976, Memberikan laporan kepada Presiden tentang pekembangan Konferensi selama berlangsungnya Konferensi tersebut, dan Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Pesiden.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 1976 tentang Pengarahan Kepada Delegasi Indonesia pada Sidang Habitat di Vancouver, Kanada
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1976
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Mei 1976
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
29 Mei 1976
Sumber
jdih.setkab.go.id: 1 hlm.
Subjek
HUBUNGAN INTERNASIONAL / KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan