Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1976

Pengarahan Kepada Delegasi Indonesia pasa Konferensi Mass Media Negara-Negara Non Blok di New Delhi, India

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini mengatur mengenai Penggunaan petunjuk petunjuk sebagaimana terlampir pada Instruksi Presiden ini sebagai landasan dan pedoman dalam menghadapi masalah-masalah yang dibahas pada Konperensi Mass Media Negara-negara Non-Blok di New Delhi, India, pada tanggal 8 sampai 13 Juli 1976 kepada Delegasi Pemerintah Republik Indonesia untuk Konperensi Mass Media Negara-negara Non-Blok, di New Delhi, India; Memberikan laporan kepada Presiden tentang perkembangan Konperensi selama Berlangsungnya Konperensi tersebut; dan Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1976 tentang Pengarahan Kepada Delegasi Indonesia pasa Konferensi Mass Media Negara-Negara Non Blok di New Delhi, India
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
12
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1976
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Juli 1976
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
06 Juli 1976
Sumber
jdih.setkab.go.id: 1 hlm.
Subjek
HUBUNGAN INTERNASIONAL / KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM INTERNASIONAL
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan