Inpres ini mengatur mengenai Penggunaan petunjuk petunjuk pengarahan sebagaimana terlampir pada Instruksi Presiden ini sebagai landasan dan pedoman dalam menghadapi masalah-masalah yang dibahas pada Konperensi Gabungan para Menteri Luar Negeri, Menteri Perminyakan/Pertambangan dan Menteri Keuangan Negara-negara anggota OPEC di Aljazair, tanggal 24 Januari 1975 hingga tanggal 27 Januari 1975 Kepada Menteri Luar Negeri/Ketua Delegasl Pemerintah Republik Indonesia; Memberikan laporan kepada Presiden tentang perkembangan Konperensi selama berlangsungnya Konperensi tersebut; dan Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat