Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1975

Pengarahan Delegasi Republik Indonesia ke Konperensi Gabungan Menteri Luar Negeri, Menteri Pertambangan, Menteri Keuangan Negara Anggota Opec

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini mengatur mengenai Penggunaan petunjuk petunjuk pengarahan sebagaimana terlampir pada Instruksi Presiden ini sebagai landasan dan pedoman dalam menghadapi masalah-masalah yang dibahas pada Konperensi Gabungan para Menteri Luar Negeri, Menteri Perminyakan/Pertambangan dan Menteri Keuangan Negara-negara anggota OPEC di Aljazair, tanggal 24 Januari 1975 hingga tanggal 27 Januari 1975 Kepada Menteri Luar Negeri/Ketua Delegasl Pemerintah Republik Indonesia; Memberikan laporan kepada Presiden tentang perkembangan Konperensi selama berlangsungnya Konperensi tersebut; dan Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1975 tentang Pengarahan Delegasi Republik Indonesia ke Konperensi Gabungan Menteri Luar Negeri, Menteri Pertambangan, Menteri Keuangan Negara Anggota Opec
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1975
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Januari 1975
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
21 Januari 1975
Sumber
jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - HUBUNGAN INTERNASIONAL / KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM INTERNASIONAL
Halaman ini telah diakses 48 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan