Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 1974

Petunjuk Pengarahan bagi Delegasi Republik Indonesia ke Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke 29 di New York

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri Luar Negeri//Ketua Delegasi Pemerintah Republik Indonesia untuk mempergunakan petunjuk-petunjuk pengarahan sebagaimana terlampir pada Instruksi Presiden ini selagai landasan dan pedoman dalam menghadapi masalah-masalah yang dibahas pada Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa ke XXIX di New York.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 1974 tentang Petunjuk Pengarahan bagi Delegasi Republik Indonesia ke Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke 29 di New York
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
13
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1974
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 September 1974
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 September 1974
Sumber
jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Subjek
HUBUNGAN INTERNASIONAL / KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM INTERNASIONAL
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan