Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1975

Petunjuk-Petunjuk Pengarahan Untuk Delegasi Republik Indonesia ke Pertemuan Menteri Luar Negeri Indonesia, Malaysia dan Singapura pada Tanggal 17, 18 Pebruari 1975.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini mengatur mengenai Penggunaan petunjuk petunjuk pengarahan sebagaimana terlampir pada Instruksi Presiden ini sebagai landasan dan pedoman dalam menghadapi masalah-masalah yang dibahas pada Pertemuan Menterimenteri Luar Negeri Indonesia, Malaysia dan Singapura di Singapura pada tanggal 17, 18 dan 19 Februari 1975. Memberikan laporan kepada Presiden tentang perkembangan Pertemuan Menteri-menteri selama berlangsungnya Pertemuan tersebut dan Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1975 tentang Petunjuk-Petunjuk Pengarahan Untuk Delegasi Republik Indonesia ke Pertemuan Menteri Luar Negeri Indonesia, Malaysia dan Singapura pada Tanggal 17, 18 Pebruari 1975.
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1975
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Februari 1975
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
15 Februari 1975
Sumber
jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Subjek
HUBUNGAN INTERNASIONAL / KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM INTERNASIONAL
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan