Inpres ini mengatur mengenai Penggunaan petunjuk petunjuk pengarahan sebagaimana terlampir pada Instruksi Presiden ini sebagai landasan dan pedoman dalam menghadapi masalah-masalah yang dibahas pada Pertemuan Menterimenteri Luar Negeri Indonesia, Malaysia dan Singapura di Singapura pada tanggal 17, 18 dan 19 Februari 1975. Memberikan laporan kepada Presiden tentang perkembangan Pertemuan Menteri-menteri selama berlangsungnya Pertemuan tersebut dan Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat