Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Paser.
Dasar hukum:UU No 27 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014;PP No 20 Tahun 2001;PP No 23 Tahun 2005;PP No 24 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP No 49 Tahun 2007;PP No 71 Tahun 2010;PP No 7 Tahun 2013;Permendagri No 13 Tahun 2006;Permendagri No 17 Tahun 2007;Permendagri No 64 Tahun 2013;sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011
Pasal 3
Kebijakan akuntansi mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan
umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan
baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi.
Pasal 4
Kebijakan akuntansi mengatur dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi
Anggaran (LRA), Laporan Perubahan saldo Anggaran Lebih, Neraca,
Laporan Operasional (LO), laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan
Ekuitas Daerah untuk Pemerintah Kabupaten Paser dalam rangka
memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
Kebijakan akuntansi mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi
kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi
akuntansi dan operasi yang tidak dilanjutkan.
Pasal 7
Kebijakan akuntansi mengatur penyusunan laporan keuangan
konsolidasian untuk entitas akuntansi meliputi SKPD,PPKD dan BLUD
(Badan layanan Umum Daerah) dalam rangka menyajikan laporan
keuangan pemerintah daerah untuk tujuan umum demi meningkatkan
kualitas dan kelengkapan laporan keuangan.
Pasal 8
Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi Akun
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan ini
Pasal 9
Pada saat Peraturan ini berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun
2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Paser
(Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2009 Nomor 90) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2014.
Diubah:diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
79hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 51 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemeribtahan, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permenkeu No. 31/PMK.07/2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang sistem akuntansi Pemprov Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, sistem akuntansi pemerintah daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kebijakan akuntansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Diatur tentang pelaporan keuangan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2014
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2009 dan Ketentuan Lampiran III mengenai Sistem Akuntansi Dan Pertanggungjawaban Butir C1 - C8 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239 dan ketentuan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2012 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan, khususnya dengan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 20059; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kebijakan dan sistem akuntansi pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2009 dan Ketentuan Lampiran III mengenai Sistem Akuntansi Dan Pertanggungjawaban Butir C1 - C8 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2012 dicabut.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 39 Tahun 2014
PERGUB Prov. Gorontalo No. 43 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 34 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Gorontalo
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 239 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Dalam Negeri No.21 Tahun 2011.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Gorontalo ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.64 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, Berita daerah 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Bengkulu.
1. UU Nomor 9 tahun 1967
2. UU Nomor 28 Tahun 1999
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 15 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. UU Nomor 12 Tahun 2011
7. UU Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
14. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2011
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014
20. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
SAPD memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi dalam melakukan identifikasi transaksi, pencatatan pada jurnal, posting kedalam buku besar, penyusunan neraca saldo serta penyajian laporan keuangan. Penyajian laporan terdiri atas:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Laporan perubahan SAL;
c. Neraca;
d. Laporan operasional;
e. Laporan arus kas;
f. Laporan perubahan ekuitas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
SAPD terdiri atas:
a. Sistem akuntansi PPKD mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi, penyusunan laporan keuangan PPKD serta penyusunan laporan keuangan konsolidasi pemerintah daerah.
b. Sistem akuntansi SKPD mencakup teknik pencatatan, pengungkapan dan pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRS, belanja, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi serta penyusunan laporan keuangan SKPD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, Berita Daerah 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 28 Tahun 1999
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 15 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. UU Nomor 12 Tahun 2011
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
14. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2011
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
20. Peraturan Daerah Provinsi Nomor 6 Tahun 2007
Pemerintah Daerah menerapkan SAP Berbasis Akrual. Kebijakan akuntansi terdiri atas kebijakan akuntasi pelaporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan, dan kebijakan akuntan pelaporan keuangan yang terdiri dari:
a. Kerangka konseptual kebijakan akuntansi pemerintah daerah;
b. Penyajian laporan keuangan;
c. Laporan realisasi anggaran;
d. Laporan perubahan SAL;
e. Neraca;
f. Laporan operasional;
g. Laporan arus kas;
h. Laporan perubahan ekuitas; dan
i. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2014.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 25 Tahun 2014
Tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 24, BD 2014/NO.24
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Perauran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuaangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengatur mengenai tata cara dan prosedur pencatatan, pengelolaan, dan pelaporan keuangan pemerintah daerah yang harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi pemerintahan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 20 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kebijakan akuntansi terdiri dari prinsip, dasar, konversi, aturan dan praktik spesifik yang dipilih oleh Daerah dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang dibangun atas dasar Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu pada Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2014.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 54 Tahun 2012
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat