Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 95 Tahun 2014

Bagan Akun Standar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Paser. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Paser. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah KabupatenPaser. 5. Badan adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser. 6. Kepala Badan adalah kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser. Pasal 3 BAS merupakan pedoman bagi semua SKPD dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap. Pasal 4 BAS sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan. Pasal 8 (1) Pencatatan transaksi pelaksanaan anggaran disesuaikan dengan dokumen anggaran. (2) Dalam hal kodefikasi akun dokumen anggaran belum sesuai dengan BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7, dapat melakukan konversi dalam penyajian LRA. (3) Format konversi penyajian LRA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 95 Tahun 2014 tentang Bagan Akun Standar
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
95
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
04 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2014
Tanggal Berlaku
05 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.100
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan