Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Paser. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Paser. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah KabupatenPaser. 5. Badan adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser. 6. Kepala Badan adalah kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser. Pasal 3 BAS merupakan pedoman bagi semua SKPD dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap. Pasal 4 BAS sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan. Pasal 8 (1) Pencatatan transaksi pelaksanaan anggaran disesuaikan dengan dokumen anggaran. (2) Dalam hal kodefikasi akun dokumen anggaran belum sesuai dengan BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7, dapat melakukan konversi dalam penyajian LRA. (3) Format konversi penyajian LRA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat