Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan di Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Daerah.
1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); 2. UU No.12 Tahun 1950; 3. UU No.12 tahun 2011; 4. UU No.12 tahun 2011; 5. UU No.23 Tahun 2014; 6. Perpres No.87 Tahun 2014; 7. Permendagri No.80 Tahun 2015; 8. Permendagri No.18 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang
Badan Permusyawaratan Desa
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negen 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) Bab dan 116 (seratus enam belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Keanggotaan BPD; Pemilihan Anggota BPD; Fungsi dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Kedudukan dan Hubungan BPD Dengan Lembaga Lain Di Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Peningkatan Kapasitas BPD; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Badan Pemusyawaratan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2022
Bahwa pengaturan kampung dalam UU No 21 Tahun 2001 bertujuan merekognisi masyarakat hukum adat sebagai suatu pemerintahan formal dan adanya pengakuan desa adat yang diatu dalam UU No 6 Tahun 2014 memberikan kepastian hukum tentang keberadaan kampung.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Kampung Adat dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan kampung adat bertujuan a.l. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Kampung Adat yang telah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diatur mengenai (1) kedudukan, tugas, dan wewenang kampung adat; (2) perubahan status kampung menjadi kampung adat; (3) pemerintah kampung adat; (4) badan musyawarah kampung adat; (5)keuangan kampung adat; (6)peraturan kampung adat; (7) kelompok masyarakat; (8) pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD Kab. Tebo Tahun 2022 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA LUBUK MANDARSAH ULU DI WILAYAH KECAMATAN TENGAH ILIR DALAM KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan, memacu perkembangan dan kemajuan Kabupaten Tebo pada umumnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat diperlukan peningkatan penyeleng-garaan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis,
kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasya-rakatan di Kabupaten Tebo, perlu dilakukan pembentukan desa baru;
c. bahwa Pembentukan desa baru sebagaimana dimaksud dalam huruf b diatas telah memenuhi persayaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Lubuk Mandarsah Ulu Kecamatan Tengah Ilir;
Mengingat
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6250) sebagaimana telah diubah beberapa kali Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155;
11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2018 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2018, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5);
Menetapkan
: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA LUBUK MANDARSAH ULU DI WILAYAH KECAMATAN TENGAH ILIR DALAM KABUPATEN TEBO.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Nganjuk Tahun 2022 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 1 TAHON 2016 TENTANG DESA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan
berhasil guna di Kabupaten Nganjuk, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Nganjuk Nomor 9 Tahun 2018 perlu disesuaikan
dengan kebutuhan hukum dan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
tentang Desa;
Menimbang; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Da lam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa; Pembangunan Daera h Tertinggal dan
Transmiguasi Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten NgaI1juk Nomor 8 Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
tentang Desa; perubahan meliputi: Ketentuan Pasal 2 ayat (2) mengubah pada lampirannya,
semula tertulis Kecamatan Kertosono Desa Yuwono diubah dan
diganti Kecamatan Kertosono Desa Juwono
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
tentang Desa;
jumlah 28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Pemilihan dan pemberhentian kepala desa merupakan
bagian dari proses demokrasi lokal yang harus dijamin
pelaksanaan dan keberlangsungannya dalam rangka
mewujudkan partisipasi, dalam mewujudkan partisipasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Daerah. Berdasarkan kondisi masyarakat dan kondisi bencana
11011 alam Corona Virus Disease 2019 perlu dilakukan
penyesuaian terhadap pelaksanaan pemilihan dan
pemberhentian kepala desa di daerah. Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan
kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundangundangan lebih tinggi perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014, UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Pearturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015
Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan di seluruh
wilayah daerah. Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilaksanakan
bergelombang paling banyak 3 (tiga)kali dalam jangka
waktu 6 (enam) tahun. Pemilihan Kepala Desa bergelombang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan interval waktu
paling lama 2 (dua) tahun.Interval waktu paling lama 2 {dua) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan apabila pada
tahun tersebut terdapat agenda nasional, daerah
dan/ atau bencana alam dan/ atau bencana nonalam yang
tidak dapat ditunda, yang berpengaruh terhadap
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak. Pemilihan Kepala Desa serentak untuk pertama kali dilaksanakan pada tahun 2016. Pemilihan Kepala Desa serentak untuk masa jabatan yang berakhir pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2027
dilaksanakan 3 (tiga) gelombang yaitu:
a. gelombang pertama tahun 2023;
b. gelombang kedua tahun 2025;
c. gelombang ketiga tahun 2027.
Bupati membentuk panitia pemilihan di kabupaten yang
ditetapkan dengan keputusan bupati.
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. warga negara Repu blik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah
pertama atau Sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada
saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. dihapus;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai
menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara
jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai
pelaku kejahatan berulangulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
I. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali
masa jabatan;
m. izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Calon
yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
n. izin tertulis dari pimpinan/ atasan tempat yang
bersangkutan bekerja bagi anggota TNI/POLRI, pegawai
BUMN/BUMD, dan pegawai swasta;
o. izin tertulis dari Bupati bagi calon yang berasal dari
Kepala Desa;
p. izin tertulis dari Camat bagi calon yang berasal dari
perangkat desa.
q. mendapatkan dukungan paling sedikit lOo/o (sepuluh
perseratus) dari jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPS
yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (KTPe) yang tersebar dilebih dari Y2 (satu per
dua) jumlah Dusun di Desa tersebut; dan
r. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi
Pencalonan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2022.
-
Pembiayaan pemilihan kepala desa
27
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2022 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dan desa perlu dilakukan upaya pemberdayaan masyarakat dan desa;
b. bahwa untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, sebagaimana diatur dalam lampiran II huruf M Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diperlukan regulasi dalam bentuk peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan daerah tentang pemberdayaan masyarakat dan desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018;
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020;
10. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2010;
1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 3. Pemberdayaan dan Pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa; 4. Fasilitas Kerja Sama Antar Desa; 5. Peran Serta Masyarakat; 6. Fasilitasi Sistem Informasi Desa; 7. Pembinaan dan Pengawasan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 8. Pembiayaan; 9. Pelaporan dan Evaluasi; 10. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 201 7 ten tang Penataan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Kelurahan Menjadi
Desa dan Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang .Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Penataan Desa
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa dan Kelurahan; Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; Aset Desa; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa pemilihan Kepala Desa merupakan sarana perwujudan Pemerintahan Desa yang demokratis dan berkedaulatan rakyat yang berlandaskan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa guna mendapatkan Kepala Desa yang mampu mengemban tugas, kewajiban dan wewenangnya untuk mewujudkan Desa yang maju, mandiri dan sejahtera, dilakukan Pemilihan Kepala Desa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan add secara bergelombang dan serentak;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Tapin sudah tidak sesual dengan kebutuhan dan kondisi saat ini;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, huruf b dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Pemilihan Kepala Desa;
Pelaksanaan;
Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa, Anggota BPD. PNS. Dan Pengurus Partai Politik Sebagai Calon Kepala Desa;
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Desa;
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa;
Pengamanan;
Logo Dan Stempel;
Pengawasan dan Pembinaan;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
64 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2022
PERDA Kab. Bengkayang No. 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PEMBERHENTIAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, maka perlu melakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015;
Peraturan ini memutuskan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa yang terdiri 2 dari pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015
8 halaman peraturan dan 1 halaman pejelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat