KEPALA DESA-DEMAK-2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 dan/atau bencana nonalam lainnya yang membahayakan kesehatan masyarakat;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum, kesesuaian dan keserasian dengan peraturan perundang-undangan diatasnya yang dapat berimplikasi hukum terhadap pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan Desa yang dilaksanakan oleh Bupati;
c. bahwa pengaturan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana nonalam Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau bencana nonalam lainnya dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
- Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2017
- Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
- Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
- 16
|