Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2022
Sumber
LD.2022/No.5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 163 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan