Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2022

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa yang terdiri dari Maksud dan tujuan; Keanggotaan BPD; Kelembagaan, Fungsi dan Tugas; Hak Kewajiban dan wewenang BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; dan Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Maba
Tanggal Penetapan
07 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2022
Tanggal Berlaku
07 Maret 2022
Sumber
LD.2022/NO.169, 41 HLM
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 211 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan