Badan permusyawaratan desa
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/NO.169, 41 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan kemandirian desa dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, diperlukan peran serta seluruh komponen masyarakat desa melalui keterwakilan dalam Badan Permusyawarakatan Desa; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Pemusyawaratan Desa;
- Ps. 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU NO. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Permendagri 20 Tahun 2018; Permendagri No. 120 Tahun 2018.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa yang terdiri dari Maksud dan tujuan; Keanggotaan BPD; Kelembagaan, Fungsi dan Tugas; Hak Kewajiban dan wewenang BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; dan Pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
- Mencabut Peraturan Daerah Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa
- 41 Halaman
|