Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Wilayah Administrasi Antara Kecamatan Kapuas Barat Dengan Kecamatan Pulau Petak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan desa perlu dilakukan penetapan batas wilayah kecamatan;
b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Bersama Antara Kecamatan Kapuas Barat dengan Kecamatan Pulau Petak Tentang Batas Kecamatan Tanggal 17 Juni 2019;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Wilayah Administrasi Antara Kecamatan Kapuas Barat dengan Kecamatan Pulau Petak.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kapuas Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Kapuas.
Batas wilayah administrasi Kecamatan Kapuas Barat dengan Kecamatan Pulau Petak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Sungkup Kecamatan Bulik Timur dengan Desa Nanga Koring Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Sungkup Kecamatan Bulik Timur dan Desa Nanga Koring Kecamatan Bulik Timur, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Sungkup Kecamatan Bulik Timur dan Desa Nanga Koring Kecamatan Bulik Timur;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Sungkup dengan Desa Nanga Koring telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Bulik serta disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten Lamandau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Peta Batas Desa Sungkup Kecamatan Bulik Timur dan Desa Nanga Koring Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; dan
Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Desa Sungkup Kecamatan Bulik Timur dan Desa Nanga Koring Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Wilayah Administrasi Antara Kecamatan Mantangai Dengan Kecamatan Dadahup
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa perlu dilakukan penetapan batas wilayah kecamatan;
b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Bersama Antara Kecamatan Mantangai dengan Kecamatan Dadahup Tentang Batas Kecamatan Tanggal 7 Maret 2017;
c. bahwa berdasarkan pasal 9 pada ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahanan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Mantangai dengan Kecamatan Dadahup.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kapuas Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Kapuas.
Batas wilayah administrasi antara Kecamatan Mantangai dengan Kecamatan Dadahup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Eka Sapta Kecamatan Talisayan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk membenkan kepastian hukum
terhadap batas antar kampung perlu dilakukan penetapan dan Penegasan batas Kampung Eka Sapta Kecamatan Talisayan. Benta Acara Penetapan Dan Penegasan Batas Kampung Antara Kampung Eka Sapta Dengan Kampung Tahsayan Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau Nomor 037 /BKPW&PDT/II/2019 dan Benta Acara Pemasangan Pilar Batas Kampung Nomor, 20/BKPW&PDT/IV/2019, Benta Acara Penetapan Dan Penegasan Batas Kampung Antara Kampung Eka Sapta Dengan Kampung Purna San Jaya Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau Nomor 036/BKPW&PDT/II/019 dan Benta Acara Pemasangan Pilar Batas Kampung Nomor 019/BKPW&PDT/111/2019 dan Benta Acara Penetapan Dan
Penegasan Batas Kampung Antara Kampung Eka Sapta Dengan Kampung Dumaring Kecamatan Tahsayan Kabupaten Berau Nomor 061/BKPW&PDT/II/2019 dan Benta Acara Pemasangan Pilar Batas Kampung Nomor 062/BKPW&PDT/IV/2019, Benta Acara Penetapan Dan Penegasan Batas Kampung Antara Kampung Eka Sapta Kecamatan Tahsayan Dengan Kampung Sumber Mulya Kecamatan Tahsayan Kabupaten Berau Nomor No 054/BKPW&PDT/IV/2019 dan Benta Acara Pemasangan
Pilar Batas Kampung Nomor 056 / BKPW &PDT/ IV/ 2019. Untuk melaksanakan Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dimana Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan
Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Eka Sapta Kecamatan Talisayan
Dasar Hukum: UUD NRI Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Eka Sapta Kecamatan Talisayan, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Penetapan Batas Kampung; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Bumi Jaya Kecamatan Talisayan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antar kampung perlu dilakukan penetapan dan Penegasan batas Kampung Bumi Jaya Kecamatan Talisayan. Benta Acara Kesepakatan Penetapan Dan Penegasan Batas Kampung Capuak Dan Kampung Bumi Jaya Kecamatan Tahsayan Kabupaten Berau Nomor 039/BKPW&PDT/111/2019 dan Benta Acara Pemasangan Pilar Batas Kampung Nomor 024/BKPW&PDT/IV /2019, Benta Acara Kesepakatan Penetapan Dan Penegasan Batas Kampung Bumi Jaya Dengan Kampung Campur San
Kecamatan Tahsayan Kabupaten Berau Nomor 044/BKPW&PDT/111/2019 Dan Benta Acara Pemasangan Pilar Batas Kampung Nomor 028/BKPW&PDT/IV /2019, Benta Acara Kesepakatan Penetapan Dan Penegasan Batas Kampung Bumi Jaya Dengan Kampung Dumaring Kecamatan Tahsayan Kabupaten Berau Nomor 069/BKPW&PDT/11/2019 dan Benta Acara Pemasangan Pilar
Batas Kampung Nomor 070/BKPW&PDT/IV /2019, Benta Acara Kesepakatan Penetapan Dan Penegasan Batas Kampung Tunggal Bumi Dan Kampung Bumi Jaya Kecamatan Tahsayan Kabupaten Berau Nomor
047 /BKPW&PDT/III/2019 dan Benta Acara Pemasangan Pilar Batas Kampung Nomor 031/BKPW&PDT/IV /2019. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,dimana Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Bumi Jaya Kecamatan Talisayan
Dasar Hukum: UUD NRI Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Bumi Jaya Kecamatan Talisayan, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Penetapan Batas Kampung; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Wilayah Administrasi Antara Kecamatan Mantangai Dengan Kecamatan Kapuas Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa perlu dilakukan penetapan batas wilayah kecamatan;
b. bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Tentang Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara Kecamatan Mantangai dengan Kecamatan Kapuas Tengah Tanggal 11 Desember 2017;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Wilayah Administrasi Antara Kecamatan Mantangai dengan Kecamatan Kapuas Tengah.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2017 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kapuas Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Kapuas.
Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2020
PULAU DERAWAN-KECAMATAN-KAMPUNG-BATAS-PENEGASAN-PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Pulau Derawan Kecamatan Pulau Derawan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib admimstrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antar kampung perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas Kampung Pulau Derawan Kecamatan Pulau Derawan, memperhatikan Benta Acara Penetapan Dan Penegasan
Batas Kampung Nomor 20/BKPW&PDT/IIl/2019 tanggal 20 Maret 2019. Untuk melaksanakan Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dimana Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Pulau Derawan Kecamatan Pulau Derawan
Dasar Hukum: UUD NRI Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Pulau Derawan Kecamatan Pulau Derawan, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Penetapan Batas Kampung; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Wilayah Administrasi Antara Kecamatan Mantangai Dengan Kecamatan Timpah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa perlu dilakukan penetapan batas wilayah kecamatan;
b. bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Tentang Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara Kecamatan Mantangai dengan Kecamatan Timpah Tanggal 11 Desember 2017;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Wilayah Administrasi Antara Kecamatan Mantangai dengan Kecamatan Timpah.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2017 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kapuas Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Kapuas.
Batas Wilayah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat