peta batas desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2020/No.639
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Sungkup Kecamatan Bulik Timur dengan Desa Nanga Koring Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Sungkup Kecamatan Bulik Timur dan Desa Nanga Koring Kecamatan Bulik Timur, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Sungkup Kecamatan Bulik Timur dan Desa Nanga Koring Kecamatan Bulik Timur;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Sungkup dengan Desa Nanga Koring telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Bulik serta disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten Lamandau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Peta Batas Desa Sungkup Kecamatan Bulik Timur dan Desa Nanga Koring Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; dan
Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
- Batas Desa Sungkup Kecamatan Bulik Timur dan Desa Nanga Koring Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
- 7
|