PULAU DERAWAN-KECAMATAN-KAMPUNG-BATAS-PENEGASAN-PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Pulau Derawan Kecamatan Pulau Derawan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan tertib admimstrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antar kampung perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas Kampung Pulau Derawan Kecamatan Pulau Derawan, memperhatikan Benta Acara Penetapan Dan Penegasan
Batas Kampung Nomor 20/BKPW&PDT/IIl/2019 tanggal 20 Maret 2019. Untuk melaksanakan Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dimana Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Pulau Derawan Kecamatan Pulau Derawan
- Dasar Hukum: UUD NRI Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016
- Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Pulau Derawan Kecamatan Pulau Derawan, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Penetapan Batas Kampung; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
- 3 hlm
|