Batas Wilayah Administrasi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2020/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Wilayah Administrasi Antara Kecamatan Mantangai Dengan Kecamatan Dadahup
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa perlu dilakukan penetapan batas wilayah kecamatan;
b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Bersama Antara Kecamatan Mantangai dengan Kecamatan Dadahup Tentang Batas Kecamatan Tanggal 7 Maret 2017;
c. bahwa berdasarkan pasal 9 pada ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahanan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Mantangai dengan Kecamatan Dadahup.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kapuas Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Kapuas.
- Batas wilayah administrasi antara Kecamatan Mantangai dengan Kecamatan Dadahup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
- 5
|