Hukum Acara dan Peradilan; Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang; Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan wewenang, unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga pembentukannva harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2020.
Perda No 3 Tahun 2014
Perda No 7 Tahun 2020
87 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2020
PERDA Kab. Klaten No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan landasan hukum bagi pembentukan produk hukum daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan ayat (6) pada Pasal 12; penghapusan huruf d dan huruf e pada Pasal 13 ayat (4); perubahan Pasal 29 s.d 32; perubahan Pasal 46; penyisipan 2 ayat yakni ayat (1a) dan (1b) pada Pasal 66; perubahan Pasal 85; perubahan Pasal 90 ayat (2); perubahan Paragraf 2 Bagian Kesatu Bab X; perubahan Pasal 92 ayat (1) dan (2); penghapusan Pasal 94; perubahan Pasal 102 ayat (1) huruf a; perubahan Pasal 105 ayat (1) dan (2) serta penghapusan penghapusan ayat (3); penambahan Pasal baru Pasal 105A; perubahan Pasal 106 ayat (1) dan (2) serta penambahan ayat (3); perubahan Pasal 107; perubahan Pasal 108 ayat (2) huruf a; penambahan BAB baru BAB XA; penambahan Pasal baru Pasal 109A; perubahan Pasal 110; penghapusan Pasal 111 s.d 118; perubahan Pasal 121 ayat (2); perubahan Pasal 124 ayat (1); (3), dan (4); perubahan Pasal 124 ayat (1), (3), dan (4); perubahan Pasal 126 ayat (4) huruf a; perubahan Pasal 127 ayat (1); dan perubahan Pasal 128.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2020
Hukum Acara dan Peradilan; Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang; Desa
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
Salah satu upaya meningkatkan kualitas Produk Hukum Desa diperlukan suatu pedoman dalam Pembentukan Produk Hukum Desa.
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
Tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
Perda No 5 Tahun 2020
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya merupakan keharusan yang mutlak dilakukan sebagai penghormatan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan sekaligus dalam rangka meningkatkan partisipasi Masyarakat Hukum Adat dalam Pelaksanaan Pembangunan Nasional/Pembangunan Daerah; Masyarakat Hukum Adat di Kabupataen Luwu Utara merupakan perekat kehidupan sosial budaya yang tetap tumbuh di tengah masyarakat; pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Luwu Utara adalah dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagai kewajiban Negara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perarturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
1. Hak MHA;
2. Kewajiban MHA;
3. Lembaga Adat;
4. Tata cara pengakuan;
5. Pembentukan Panitia MHA;
6. Pemberdayaan MHA;
7. Peran serta masyarakat; dan
8. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa produk hukum merupakan landasan
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
sesuai dengan tugas dan wewenang unsur
penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga
pembentukannya harus selaras dengan
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Untuk memberikan acuan bagi
pemerintahan daerah dalam pelaksanaan
pembentukan produk hukum daerah yang baik
dan berkualitas, perlu diatur ketentuan
mengenai tata cara pembentukan produk
hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Agar produk hukum daerah dapat
berdaya guna dan berhasil guna dilakukan
penjabaran lebih lanjut dalam bentuk peraturan
daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015
Produk Hukum Daerah berbentuk:
a. peraturan; dan
b. penetapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional
setiap warga Negara sesuai dengan prinsip
persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka
Pemerintah Daerah perlu menjamin perlindungan
hak asasi manusia dan berupaya untuk
memberikan bantuan hukum kepada masyarakat
yang tidak mampu di Kota Palangka Raya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19
ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
tentang Bantuan Hukum, perlu disusun Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Bagi Masyarakat Miskin di Kota Palangka Raya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 141/PMK.03/2015; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-01.HN.03.03
Tahun 2016
Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk:
a. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip
persamaan kedudukan di dalam hukum.
b. menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk
memperoleh keadilan;
c. menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata
oleh seluruh masyarakat; dan
d. terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Solok Tahun 2019 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 16 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 42 Tahun 2013, Permenkumham No. 10 Tahun 2015
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Hak dan Kewajiban
3. Tugas dan wewenang Pemda
4. Bantuan Hukum Litigasi
5. Bantuan Hukum Nonlitigasi
6. Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
7. Pendanaan dan Pelaporan
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Larangan dan Sanksi
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
48 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
Untuk memberikan bantuan hukum bagi orang tidak mampu di Kabupaten Malinau sebagai perwujudan akses terhadap keadilan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Pasal 18 ayat ( 6 ) UUD Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.2 Tahun 1986; UU No.5 Tahun 1986; UU No.7 Tahun 1989; UU No.39 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2003; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2013
Penerima Bantuan Hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Peraturan Daerah ini. Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Bupati melalui Bagian Hukum dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
bahwa pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang merupakan perwujudan dari penghormatan, perlindungan, penyebarluasan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republim Indonesia 1945; bahwa Kota Kupang telah menjadi daerah asal, transit, dan tujuan tindak pidana perdagangan orang, sehingga membutuhkan sesuatu mekanisme pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang; bahwa dala, rangka penyelenggaraan pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang, diperlukan kepastian hukum, kejelasan kewenangan, dan tanggung jawab pemerintah, juga peran serta masyaraka dan pelaku usaha; bahwa secara operasional Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, memberikan kewenangan pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
dasar hukum peraturan daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014;
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; III. Hak dan Kewajiban; IV. Ruang Lingkup; V. Bentuk Pencegahan dan Penanganan; VI. Perencanaan; VII. Pencegahan; VIII. Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha; XI. Larangan; XII. Ketentuan Penyidikan; XIII. Ketentuan Pidana; XIV. Ketentuan Peralihan; XV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
37 halaman; 10 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.111, TLD NO.101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara termasuk perempuan dan anak berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan; bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Sulawesi Tengah terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah berhak menetapkan kebijakan perlindungan perempuan dan anak yang merupakan urusan wajib sesuai dengan kewenangannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, penyelenggaraan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan dan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, koordinasi dan kerjasama, partisipasi masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
13 halaman; Penjelasan 4 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat