Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Hak dan Kewajiban 3. Tugas dan wewenang Pemda 4. Bantuan Hukum Litigasi 5. Bantuan Hukum Nonlitigasi 6. Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum 7. Pendanaan dan Pelaporan 8. Pembinaan dan Pengawasan 9. Larangan dan Sanksi 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat