Hukum Acara dan Peradilan; Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang; Desa
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK: |
- Salah satu upaya meningkatkan kualitas Produk Hukum Desa diperlukan suatu pedoman dalam Pembentukan Produk Hukum Desa.
- Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
- Tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
- Perda No 5 Tahun 2020
- 51 Halaman
|