Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru Keagamaan Nonformal
ABSTRAK:
bahwa pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia
yang religius, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan
masyarakat Kabupaten Rembang yang maju dan beradab
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan semangat pengabdian guru keagamaan nonformal di Kabupaten
Rembang perlu memberikan insentif; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan, Pemerintah Daerah
memberikan bantuan sumberdaya pendidikan pada
pendidikan keagamaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif
Guru Keagamaan Nonformal Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penerima Insentif, Tata Cara Pemberian Insentif, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
14 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024
sertifikasi - alat telekomunikasi - perangkat telekomunikasi
2024
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 3, BN 2024 (124); 30 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
ABSTRAK:
Proses sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi telah diatur dalam PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi. PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemenuhan standar teknis dan sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, sehingga perlu diganti dengan menetapkan menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 46 Tahun 2021; PP No. 43 Tahun 2023; Perpres No. 22 Tahun 2023; Permenkominfo No. 12 Tahun 2021; Permenkominfo No. 9 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang ditetapkan. Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan Sertifikat. Peraturan Menteri ini berlaku bagi warga negara Indonesia maupun orang asing yang membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Standar Teknis. Pemenuhan Standar Teknis pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk setiap merek, Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dan negara asal pembuatan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dilakukan melalui Pengujian. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi Standar Teknis berdasarkan hasil Pengujian dibuktikan dengan Sertifikat. Permohonan persetujuan penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk kepentingan negara hanya dapat diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga. Permohonan Sertifikat oleh Pelaku Usaha diajukan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal. Dalam hal permohonan Sertifikat ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan penolakan permohonan Sertifikat beserta alasan penolakan permohonan Sertifikat melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal. Pemohon Sertifikat dapat mengajukan pembatalan permohonan Sertifikat kepada Menteri melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal. Penerbitan Sertifikat dikenakan biaya yang merupakan PNBP. Biaya penerbitan Sertifikat disetor ke kas negara melalui sistem pembayaran otomatis. Dalam rangka melaksanakan pengawasan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, Menteri menetapkan daftar Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Standar Teknis. Pengawasan terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dilaksanakan melalui pemeriksaan Sertifikat; pemeriksaan label Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan pemeriksaan kesesuaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan ditemukenali terdapat pelanggaran terhadap pemenuhan Standar Teknis, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan perundangundangan. Pengenaan sanksi administratif ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Aparatur Sipil Negara yang diberikan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atauPerangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 1801), dicabut dan dinyatakan tidakberlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.
PERBUP Kab. Kaur No. 15 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAUR
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2024 NOMOR: 1307
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta meningkatkan kepatuhan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara diperlukan kornitmen bagi Penyelenggara Negara di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kaur;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemberantas Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, menjelaskan Penyelenggara Negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat, pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara telah berakhir Masa Jabatan atau Pensiun, atau berakhir Masa Jabatan atau Pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAUR
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Bupati Kaur Nomor 15 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Kaur
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Riau Tahun 2025-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kesinambungan perencanaan
pembangunan dimasa transisi menuju pemilihan umum
kepala daerah secara nasional pada tahun 2024 sesuai
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023
ten tang Penyusunan Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Periode
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Berakhir pada Tahun 2024, perlu menetapkan Rencana
Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2025-2026 dengan
Pera tu ran Gu bernur
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan ini terdiri atas 4 (empat) Pasal yang menjabarkan rencana pembangunan daerah Provinsi Riau Tahun 2025-2026
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan layanan Kesehatan
tingkat pertama yang bermutu dan berkesinambungan
dengan memperhatikan keselamatan pasien dan
Masyarakat, maka perlu membentuk Pusat Kesehatan
Masyarakat; bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat, maka kelembagaan Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 Tahun 2019 tentang
Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi tugas dan
Fungsi serta tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten dipandang sudah tidak
sesuai, sehingga perlu diganti dengan peraturan baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Klaten sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Klaten, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat
Pada Dinas Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Klaten Nomor 56 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Wewenang, Kepegawaian, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 Tahun 2019 dicabut.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 3, BN.2024 (155)/1346 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pegaturan Impor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung implementasi Impor Barang tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dapat dilaksanakan secara optimal, perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yaitu tentang perizinan Impor atas Barang tertentu, dokumen Importir Terdaftar atau Importir Produsen dan dokumen, perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor, permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor , Verifikasi atau Penelusuran Teknis, Impor Barang manufaktur dan Kebijakan dan pengaturan Impor berupa
Persetujuan Impor dan/atau Laporan Surveyor
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2024.
1346 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Sleman sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kedudukan Dan Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Jabatan Fungsional Dan Jabatan Pelaksana; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman omor 55.1 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Jumlah Halaman: 21 hlm. Lampiran: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa menjaga kesehatan merupakan salah satu unsur
kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita
bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pancasila dan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perilaku merokok dan paparan asap rokok dapat mengakibatkan gangguan atau bahaya bagi kesehatan dan kualitas hidup sehingga diperlukan upaya pengendalian
dampak rokok terhadap kesehatan individu, keluarga,
masyarakat dan lingkungan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah
Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan
tanpa rokok di wilayahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kawasan Tanpa Rokok, Tanggung Jawab, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD 2024 (559)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UUD No 11 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 14 Tahun 2024, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 80 Tahun 2015, PERDA Kab Gorontalo Utara No 1 Tahun 2023, PERDA Kab Gorontalo Utara No 5 Tahun 2023, Perbup Gorontalo Utara No 33 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024 termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Petunjuk teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2023 Nomor 528), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat