Materi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup pengaturan mengenai subjek pajak dan objek pajak yang mendapatkan perlakuan khusus berupa pengenaan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif lebih rendah, besaran tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final, dan mekanisme pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut. Dalam pengaturan objek pajak yang mendapatkan perlakuan khusus tersebut, termasuk juga pengaturan mengenai kriteria dan cakupan instrumen moneter dan instrumen keuangan tertentu, yang atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen-instrumen tersebut mendapatkan perlakuan khusus Pajak Penghasilan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat