PP ini mengatur mengenai penetapan kawasan ekonomi khusus Tanjung Sauh yang memiliki luas 840,67 Ha (delapan ratus empat puluh koma enam puluh tujuh hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan usaha kawasan ekonomi khusus Tanjung Sauh terdiri atas produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; dan pengembangan energi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat