Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024

Perwilayahan Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai perwilayahan industri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perwilayahan Industri dilakukan dengan paling sedikit memperhatikan: a. RTRW; b. pendayagunaan potensi sumber daya Wilayah secara nasional; c. peningkatan daya saing Industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah; d. peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai; dan e. daya dukung, daya tampung, dan dampak pengembangan Perwilayahan Industri terhadap lingkungan. Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri, dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2024
Tanggal Berlaku
07 Mei 2024
Sumber
LN 2024 (81), TLN (6916): 62 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 11392 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan