Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1986/NO.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1986/1987
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1986/1987 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-433 tanggal 10 Juni 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Instruksi Menteri Dalam Negeri Tanggal 9 Januari 1986; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa tengah tanggal 6 Maret 1986 Nomor 903-06056; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor: 03/DPRD/VII/1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah APBD TA 1986/1987.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 1986.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1985 No.3 Seri B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1984 Tentang Iuran Penerangan Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa penerimaan Daerah, Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dari sektor iuran Penerangan Jalan Umum yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1984 di dalam realisasinya ternyata tidak sesuai dengan sasaran yang diharapkan. Iuran Penerangan Jalan Umum yang didasarkan atas jumlah daya listrik yang terpakai dengan menggunakan tenaga Listrik PLN. masih menimbulkan beban yang cukup berat bagi Pemerintah Kabupaten Daerah Tinkat II Rembang. Berkenaan hal tersebut diatas, dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1984 tentang Iuran Penerangan Jalan Umum, sesuai dengan keadaan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten di lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri. Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi tanggal 8 Oktober 1982 Nomor: 297 Tahun 1982, Nomor 687/K.N.16. 07/1982, Nomor : 144/Kpts/M/Pertaben/1982
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tarif Retribusi Penerangan Jalan Umum mengalami perubahan pertama. Pemakai tenaga listrik dari golongan pelanggan PLN akan dikenakan tarif retribusi berdasarkan batas daya listrik, dengan ketentuan tarif sebesar Rp 1,00 tiap VA setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 1985.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 10 Tahun 1984 tentang Iuran Penerangan Jalan Umum diubah.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1985 No.4 Seri D No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1985/1986.
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1985/986 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 P.P. Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8/B/DPRD/1978 tanggal 2 Agustus 1978.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1985-1986 berjumlah Rp 3.057.466.000 yang terdiri dari pendapatan rutin dan pembangunan, dan juga Belanja Rutin dan Pembangunan. Selain itu terdapat juga Jumlah Urusan kas yang terdiri dari nama akun yang sama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1985.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1985/NO.14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1985-1986
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta tahun anggaran 1985-1986 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang nomor 5 tahun 1974; Undang-undang nomor 16 tahun 1950; Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 1975; Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-433 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tanggal 10 Juni 1981; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 19 Juli 1978 nomor : 03/DPRD/VII/1978; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 050/11510/SJ tanggal 30 Nopember 1983; Keputusan menteri dalam negeri nomor 94 tahun 1984; Surat menteri dalam negeri nomor 903/13045/SJ tanggal 15 Desember 1984;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah APBD beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1985.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1985/Seri.C No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No.13/1950; Undang-undang No. 5 tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Pebruari 1984 nomor 903/2293/SJ; Surat Gubernur KDH Tk I Jawa Tengah tanggal 16 Maret 1984 nomor 903/07647; Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II
Purbalingga nomor 1 tahun 1979 tanggal 20 Juli 1979; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 2 tahun 1984; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 903/309/1984 tanggal 7 Juni 1984;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1984/1985 dikarenakan terdapat penambahan pendapatan dan penambahan belanja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 1985.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1985/NO.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1984/1985
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Kesatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-433 tanggal 10 Juni 1981; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor : 03/DPRD/VII/1978 tanggal 19 Juli 1978; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor 2 tahun 1984; Peraturan daerah nomor 6 tahun 1984;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang apbd 1984/1985 beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 1985.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1985 No.1 Seri D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No.8/B/DPRD/VIII tanggal 2 Agustus 1978; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah tanggal 7 Juni 1984 No 903/303/1984.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan kedua terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang untuk tahun anggaran 1984/1985. Perubahan ini mencakup penambahan dan pengurangan pada anggaran pendapatan dan belanja rutin serta pembangunan sebelum dan setelah perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 1985.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat