apbd - penetapan
1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1986/NO.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1986/1987
ABSTRAK: |
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1986/1987 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-433 tanggal 10 Juni 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Instruksi Menteri Dalam Negeri Tanggal 9 Januari 1986; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa tengah tanggal 6 Maret 1986 Nomor 903-06056; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor: 03/DPRD/VII/1978;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah APBD TA 1986/1987.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 1986.
- 5 hlm
|