Hak Keuangan - Fasilitas - Pimpinan - Anggota - Konsil Kedokteran Indonesia - Majelis Kehormatan - Disiplin Kedokteran Indonesia
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 58, LN.2022/No.94, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
ABSTRAK:
Perpres Nomor 93 Tahun 2016 tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia perlu disesuaikan sejalan dengan perubahan status kepegawaian dan peningkatan beban kerja Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 29 Tahun 2004.
Perpres ini mengatur mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Hak keuangan bagi Pimpinan dan Anggota KKI dan MKDKI tersebut diberikan setiap bulan dengan besaran sebagaimana diatur dalam Perpres ini. Sedangkan fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota KKI dan MKDKI terdiri atas biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Pengesahan - Persetujuan Umum - Pemerintah - Republik Indonesia - Republik Angola - Kerja Sama - Ekonomi - Ilmiah - Teknik - Kebudayaan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 57, LN.2022/No.93, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Umum antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Angola tentang Kerja Sama Ekonomi, Ilmiah, Teknik dan Kebudayaan (General Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Angola on Economic, Scientific, Technical and Cultural Cooperation)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan hubungan bilateral Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Angola perlu menjalin kerja sama kemitraan di bidang ekonomi, pembangunan, ilmiah atau ilmu pengetahuan dan teknologi, teknik, dan kebudayaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan Umum antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Angola tentang Kerja Sama Ekonomi, Ilmiah, Teknik dan Kebudayaan (General Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Angola on Economic, Scientific, Technical and Cultural Cooperation) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Angola pada tanggal 11 April 2017 di Jakarta, Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Persetujuan umum ini bertujuan untuk membangun dan memajukan kerja sama dalam bidang ekonomi, ilmiah, teknik, dan kebudayaan, serta upaya saling dukung yang berdasarkan pada prinsip-prinsip kesetaraan dan keuntungan timbal balik.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 56, LN.2022/No.92, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Instruktur bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Pendelegasian - Perizinan Berusaha - Bidang - Pertambangan - Mineral - Batubara
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 55, LN.2022/No.91, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan Perpres tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 96 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai lingkup kewenangan yang didelegasikan; penyelenggaraan pemberian perizinan berusaha; pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; dan pendanaan Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pendelegasian yang diatur dalam Perpres ini meliputi: 1) pemberian sertifikat standar dan izin; 2) pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan; dan 3) pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Perpres No. 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Perpres No. 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengubah
PERPRES No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
perubahan - usunan Organisasi - Tata Kerja - Kepolisian Negara Republik Indonesia
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 54, LN.2022/No.89, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam menghadapi dinamika perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi dan meningkatnya kebutuhan pelayanan kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian untuk tercapainya kesehatan masyarakat serta tugas operasi kemanusiaan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 2002; dan Perpres Nomor 52 Tahun 2010.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 52 Tahun 2010, yaitu: 1) ketentuan dalam ayat (5) Pasal 22 yang mengatur mengenai susunan organisasi Korps Brigade Mobil; 2) susunan organisasi Pusat Kedokteran dan Kesehatan dalam Pasal 32; 3) uraian mengenai eselonisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 54; 4) penambahan satu pasal diantara Pasal 60 dan Pasal 61; dan 5) lampiran Perpres Nomor 52 Tahun 2010 diubah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2022 ini.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 52 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiSumber Daya Alam
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 53, LN.2022/No. 88, jdih.setneg.go.id: 16 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air perlu menetapkan Perpres tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) susunan organisasi; 3) pemilihan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; 4) tata kerja; dan 5) pendanaan Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional). Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia. Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengadaan Barang/JasaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERPRES No. 27 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Penanganan - Dampak Sosial - Kemasyarakatan - Tanah - Diidentifikasi - Tanah Musnah - Pembangunan - Kepentingan Umum
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 52, LN.2022/No. 87, jdih.setneg.go.id: 21 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum harus lebih dioptimalkan guna percepatan pembangunan nasional, penciptaan lapangan kerja, serta pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional. Pada pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum tersebut terdapat salah satu kendala dimana tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan merupakan tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah. Atas kendala tersebut, perlu dilakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di atas tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah tersebut.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai: a) lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; b) kriteria Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman; c) pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; d) pendanaan pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; dan e) monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.
Pendanaan yang dibutuhkan dalam Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan bersumber dari: 1) APBN, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah pemerintah pusat; 2) APBD, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah pemerintah daerah; dan/atau 3) anggaran badan usaha, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah badan usaha.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 51, LN.2022/No. 86, jdih.setneg.go.id: 13 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
ABSTRAK:
Dalam rangka mengarusutamakan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Berbhinneka Tunggal Ika, perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila secara terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang merupakan putra dan putri terbaik bangsa yang dibentuk dengan semangat jiwa mempertahankan Pancasila yang dilambangkan dalam kendit bertuliskan Pandu Ibu Indonesia Berpancasila.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 7 Tahun 2018.
Perpres ini mengatur mengenai Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Program Paskibraka) yang dilaksanakan dengan mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Program Paskibraka dilaksanakan kepada Paskibraka, Purnapaskibraka, dan Purnapaskibraka Duta Pancasila, serta terhadap aktivitas kepaskibrakaan. Paskibraka bertugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Pendanaan Program Paskibraka bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 50, LN.2022/No. 84, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi
ABSTRAK:
Kebijakan penataan birokrasi dilaksanakan melalui penghapusan jabatan administrasi dan pengalihan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional yang sesuai tugas dan fungsi jabatan. Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagai akibat dari penataan birokrasi tersebut perlu dijamin agar penghasilannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; dan PP Nomor 11 Tahun 2017.
Perpres ini mengatur mengenai Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki Jabatan Administrasi. Penghasilan dimaksud diberikan sejak Pejabat Administrasi dialihkan dan dilantik menjadi Pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
tunjangan - Jabatan - Fungsional - Negosiator Perdagangan
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 49, LN.2022/No. 83, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yang sesuai dengan beban keria dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Negosiator Perdagangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Lampiran: 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat