Perpres ini mengatur mengenai: a) lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; b) kriteria Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman; c) pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; d) pendanaan pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; dan e) monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat