Penghasilan - Pejabat Administrasi - Terdampak - Penataan Birokrasi
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 50, LN.2022/No. 84, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi
ABSTRAK: |
- Kebijakan penataan birokrasi dilaksanakan melalui penghapusan jabatan administrasi dan pengalihan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional yang sesuai tugas dan fungsi jabatan. Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagai akibat dari penataan birokrasi tersebut perlu dijamin agar penghasilannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; dan PP Nomor 11 Tahun 2017.
- Perpres ini mengatur mengenai Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki Jabatan Administrasi. Penghasilan dimaksud diberikan sejak Pejabat Administrasi dialihkan dan dilantik menjadi Pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
|